GERBANG INFORMASI BANGSA
Beli Tema IniIndeks

Advokad dan Praktisi Hukum Surabaya, Tuty Laremba, S.H : Tuduhan Tanpa Bukti Itu Suatu Tindak Pidana

Share disini :

Delikperistiwa.com | Mojokerto – Menanggapi tuduhan Liar yang di terima oleh wartawan media inu dan lambannya penanganan kasus penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian Pupuk Subsidi Pemerintah yang kini kasusnya lagi di tangani polsek Gedek, Tuty Laremba Angka Bicara.

” Pada Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. Dikutip dari media Rrpubliknews.

Hal ini di sampaikan Tuty Laremba, Advokasi dan Praktisi Hukum Surabaya kepada Redaksi RepublikNews, 20 Agustus 2022 melalui selulernya. Sebagai Penasehat Hukum Di Redaksi Media RepublikNews. Tuty Laremba sangat menyayangkan atas tuduhan dari seorang oknum Kanitreskrim yang di lontarkan kepada wartawan media ini.

Menurut Tuty, ” Tuduhan tanpa bukti itu suatu tindak pidana, apalagi jika tuduhan itu sampai membias kemana mana dan menjadi liar sehingga akan menjadi Fitnah yang luar biasa dasyatnya karena menyerang harkat martabat seseorang. Apalagi tuduhan itu dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang notabennya sebagai Penyidik kepolisian tentunya sebagian orang akan berasumsi bahwa tuduhan itu benar.” Ungkap Advokad Surabaya tersebut kepada awak media.

Baca Juga ▶   Jelang Lebaran H.Idris Arlem Ayomi 1500 KK Warga di Tiga Kecamatan

” Lebih-lebih yang di tuduh ini adalah seseorang yang lagi menjalankan tugas dan profesinya sebagai seorang jurnalis yang dampaknya secara tidak langsung akan membuat citra dan kredibilitas medianya akan rusak.” Sambung Tuty.

” Ucapan yang Benar akan menghasilkan Kebaikan dan berbuah manis tapi jika tidak benar dan tanpa adanya bukti bahkan dengan sengaja menuduh dengan menyebut nama seseorang seolah orang itu bersalah, maka siapapun yang mengatakan tuduhan tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya,” Ujar Tuty Laremba.

Selain itu, Tuty Laremba juga menanggapi lambannya proses penyidikkan pada kasus dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian pupuk subsidi yang kini Barang Buktinya sudah ditahan Polsek Gedek sejak Jum’at Siang, 8 Juli 2022 dan hingga saat ini belum ada penetapan Tersangka. Tuty Laremba menilai kemungkinan pihak penyidik polsek ragu ragu untuk mengambil keputusan dan ketegasan karena suatu hal yang tidak kita ketahui.

Menurut Tuty Laremba, Keraguan itu dapat dilihat dari tidak terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang seharusnya wajib di terima oleh pelapor. Mengingat SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, dan penyidik wajib memberikan kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Masih kata Tuty Laremba, ” Jika penyidikkan di tingkat polsek tidak menemukan hasil sesuai dengan tingkat pidana yang kita laporkan, dimana sepertinya pihak mereka ragu untuk menerapkan pasal kepada terlapor. Kita sebagai pelapor punya hak membawa rana ini ketingkat selanjutnya.” Katanya.

Baca Juga ▶   Soroti Proyek Pipa Jaringan PDAM, DPW MOI Jabar Akan Melaporkan ke Kejati Jabar

“Kumpulkan semua berkas data dan bukti-buktinya, segera kita buat pengajuan Supervisi Penyidikkan ke Polres atau Polda Jatim dan atau langsung Mabes Polri karena ini menyangkut penyalahgunaan dan penyelewengan masalah Pupuk Subsidi yang merupakan Program Pemerintah,” Tegas Tuty.

Sumber : Tuty Laremba, S.H

GOOGLE NEWS
Share disini :